Kode Etik

Kode etik penelitian merupakan norma yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melaksanakan penelitiannya, sedangkan kepengarangan adalah petunjuk tata cara dalam pencantuman urutan penulis dalam suatu makalah ilmiah. Berikut ini adalah kode etik penelitian dan kepengarangan yang berlaku di lingkungan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat LPIPM UAI:

  1. Dalam melakukan penelitiannya, seorang peneliti harus menunjukan integritas dan profesionalisme, taat kaidah keilmuan serta menjunjung tinggi nama baik UAI.
  2. Seorang peneliti harus mengutamakan kejujuran dan keadilan, tidak diskriminatif serta memberikan bantuan bila diperlukan.
  3. Seorang peneliti harus memahami manfaat/ keuntungan dan resiko penelitian yang dilakukannya.
  4. Seorang peneliti menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat dalam penelitian dengan prinsip menghargai martabat manusia.
  5. Seorang peneliti hendaklah menghindari penyimpangan dari praktek-praktek yang termasuk malalaku (misconduct):
    • Rekaan, pemalsuan data, tidakan lain yang meyimpang dari praktek yang lazim berlaku dalam komunitas ilmiah.
    • Plagiarism yang diartikan tindakan yang meniru/menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
    • Auto plagiarism yang diartikan tindakan yang mengulang kembali karya tulis yang telah pernah dipublikasikan tanpa menyebutkan dimana untuk pertamakali karya tersebut dipublikasikan.
  6. Setiap peneliti harus menghindari benturan kepentingan pada setiap afiliasi atau keterlibatan finansial dengan lembaga sponsor.
  7. Setiap hasil penelitian sepatutnya dipublikasikan pada forum ilmiah sesuai dengan bidang ilmu masing-masing, kecuali yang menyangkut kerahasiaan seperti yang mendapat hak paten.
  8. Seorang peneliti harus memahami manfaat/ keuntungan dan resiko penelitian yang dilakukannya.
    • Menyusun konsep dan desain, analisis dan interpretasi data.
    • Menulis naskah artikel atau merevisi secara kritis subtansi yang penting.
    • Memberikan persetujuan atau versi final setiap naskah yang terbit.
  9. Jika terdapat lebih dari seorang pengarang, maka salah satu dari mereka dapat ditunjuk sebagai pengarang eksekutif untuk keperluan administrasi dan korespondensi.
  10. Pihak lain yang memberikan sumbangan dalam penelitian, namun tidak menjadi pengarang sepatutnya nama mereka disebutkan dalam pernyataan terimakasih.

Kode Etik Penelitian dan Kepengarangan telah diberlakukan mulai Tahun 2011 dengan SK Rektor nomor 194/SK/R/UAI/XII/2011. Kode etik disahkan setiap tahunnya dan tercantum pada Buku Pedoman P2M yang dapat diakses melalui sistem informasi grant internal UAI (www.sigi.uai.ac.id). Tata cara penegakannya diatur dalam Peraturan Universitas nomor 02/PU/UAI/IV/2015 tentang Penegakan Etika Riset dan dibentuk Komite Etika Riset dengan SK Rektor nomor 009/SK/R/UAI/II/2012 yang dilanjutkan dengan Pengangkatan Pengurus Komite Pengembangan dan Etika Riset (KiPER) dengan SK Rektor nomor 058/B/SK/R/UAI/III/2022 pada tanggal 21 Maret 2022.