Komite Etika Riset Universitas Al Azhar Indonesia disingkat KER-UAI adalah : Komite yang bertugas untuk menyelesaikan masalah etika yang berhubungan dengan kegiatan riset dan/atau penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat di lingkungan Universitas Al Azhar Indonesia.
KER-UAI bertugas:
-
Menyelesaikan berbagai masalah yang menyangkut etika riset dan/atau penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, termasuk pelanggaran yang terjadi terhadap etika riset;
-
Menerima pengaduan dari civitas akademika yang merasa dirugikan bilamana terjadi pelanggaran dalam etika riset, misalnya plagiarisme, penjiplakan skripsi/tesis, dan/atau karya ilmiah lainnya;
-
Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai sanksi yang harus diberikan kepada civitas akademika yang melanggar etika riset tersebut.
Organisasi KER-UAI:
Ketua : Ferry Novindra Idroes, SE., MM (FE)
Sekretaris : Rohita, S.Pd, M.Pd (FPsP)
Anggota :
-
Nunung Nurhasanah, ST., M.Si (LP2M)
-
Sisca Debyola Widuhung, SE., M.Si. (BPMU)
-
Maslihati Nur Hidayati, SH., MH (Pasca Sarjana)
-
Dr. Dewi Elfidasari, S.Si., M.Si (FST)
-
Dr. Suparji, SH., MH (FH)
-
Soraya, S.Sos., M.Si (FISIP)
-
Lusi Lian Piantari, SS., M.Hum (FS)