Komite Etika dan Riset

Komite Etika Riset Universitas Al Azhar Indonesia disingkat KER-UAI adalah : Komite yang bertugas untuk menyelesaikan masalah etika yang berhubungan dengan kegiatan riset dan/atau penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat di lingkungan Universitas Al Azhar Indonesia.

 

KER-UAI bertugas:

  • Menyelesaikan berbagai masalah yang menyangkut etika riset dan/atau penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, termasuk pelanggaran yang terjadi terhadap etika riset;
  • Menerima pengaduan dari civitas akademika yang merasa dirugikan bilamana terjadi pelanggaran dalam etika riset, misalnya plagiarisme, penjiplakan skripsi/tesis, dan/atau karya ilmiah lainnya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai sanksi yang harus diberikan kepada civitas akademika yang melanggar etika riset tersebut.

 

Organisasi KER-UAI:

Ketua            : Ferry Novindra Idroes, SE., MM (FE)
Sekretaris     : Rohita, S.Pd, M.Pd (FPsP)
Anggota       :
  1. Nunung Nurhasanah, ST., M.Si (LP2M)
  2. Sisca Debyola Widuhung, SE., M.Si. (BPMU)
  3. Maslihati Nur Hidayati, SH., MH (Pasca Sarjana)
  4. Dr. Dewi Elfidasari, S.Si., M.Si (FST)
  5. Dr. Suparji, SH., MH (FH)
  6. Soraya, S.Sos., M.Si (FISIP)
  7. Lusi Lian Piantari, SS., M.Hum (FS)