Bersama ini diinformasikan bahwa sejak tanggal 19 April 2011 (berdasarkan SK Rektor No 063/SK/R/UAI/IV/2011), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian masyarakat (LP5M) berubah sebutan menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (disingkat LP2M)