Sehubungan dengan persiapan pengajuan proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti tahun usulan 2017 untuk pelaksanaan tahun 2018, pada Selasa, 18 April 2017 LP2M UAI mengadakan Sosialisasi Standar Biaya Keluaran (SBK) Sesuai PMK 106 untuk Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Buku Panduan P2M Edisi XI Tahun 2017. Narasumber yang diundang pada acara sosialisasi ini adalah Prof. Dr. Ocky Karna Radjasa, M.Sc selaku Direktur DRPM, Kemenristekdikti. Beliau menjelaskan berbagai perubahan peraturan terkait pelaksanaan P2M beserta skema dan besaran dana yang dapat diajukan.
Untuk meningkatkan produktifitas riset para dosen di perguruan tinggi, DRPM Kemenristekdikti telah mengubah peraturan dimana sebelumnya pelaporan riset berbasis aktifitas dengan laporan keuangan dan administrasi yang cukup menyulitkan, sekarang pelaporan riset adalah berbasis output berupa hasil penelitian seperti publikasi jurnal internasional/nasional, HKI, prototipe dan lain sebagainya. Sedangkan untuk tema riset, peneliti dosen dihimbau untuk mengikuti Rensta P2M Universitas dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2040. Diharapkan dengan sosialisasi ini, dosen UAI dapat termotivasi untuk membuat proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan dapat menghasilkan luaran yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia.